Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akan Rombak Majelis Perkara Ketua DPRD Grobogan

Kompas.com - 24/08/2012, 09:03 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul tertangkapnya hakim ad hoc Kartini Marpaung, Mahkamah Agung (MA) akan segera merombak susunan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan M Yaeni. MA belum memastikan apakah perombakan tersebut dilakukan dengan hanya mengganti Kartini atau mengganti semua majelis hakim di dalam perkara tersebut.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kemarin mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kepada Ketua MA Hatta Ali agar dilakukan perombakan total. "Saya bilang kepada Ketua MA, ini semuanya harus diganti, termasuk ketua majelisnya. Karena dia (ketua majelisnya) tahu bahwa hakim anggotanya sedang menerima suap. Kalau sudah tahu kan dia terlibat," ungkap Djoko.

Kamis (23/8/2012) kemarin, Ketua Majelis Perkara Yaeni, Pragsono, menghadap Ketua MA Hatta Ali dan jajaran pimpinan lainnya. Dalam keterangannya, Pragsono mengatakan bahwa sebenarnya dialah yang pertama kali dihubungi oleh Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru berkali-kali menelepon dan mengajak bertemu. Pertemuan tersebut akhirnya dilakukan di kantor dan dalam pertemuan itu Heru memang meminta agar perkara Yaeni diputus bebas.

"Padahal, kalau sudah tahu kan seharusnya tidak usah bertemu. Kalau ada orang yang minta perkara dibebaskan, ya harusnya segera diusir," kata Djoko.

Kepada Pragsono, Djoko meminta untuk bersiap-siap saja dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memiliki rekaman pembicaraan mengenai transaksi suap tersebut. Dalam pembicaraan itu, tambah Djoko, Pragsono terekam pernah berbicara kepada panitera, "Lho kok cuma 100 (Rp 100 juta)?"

Terkait dugaan keterlibatan hakim lain, Djoko mengaku telah meminta kepada KPK untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan terseretnya Ketua Majelis Perkara Yaeni atau bahkan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com