Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TVRI Mau ke Mana?

Kompas.com - 24/08/2012, 02:04 WIB

Berubah status

Namun, status TVRI yang independen berubah total tahun 1980. Menteri Penerangan Ali Murtopo mengubah status Yayasan TVRI menjadi Lembaga Direktorat TVRI di bawah Departemen Penerangan RI. Direktur dan jajaran manajemen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Penerangan dan karyawan TVRI jadi pegawai negeri.

Sejak itu, TVRI menjadi alat pemerintah. Kebebasannya dibatasi dan iklannya dicabut sehingga TVRI hanya hidup dari subsidi dan iuran televisi yang amat sulit ditarik dari masyarakat.

Tanggal 8 Juli 1976, pemerintah membangun Sistem Komunikasi Satelit Domestik Palapa (SKSD Palapa) sehingga seluruh Indonesia dapat terjangkau siaran TVRI. Saat itu Indonesia adalah negara ketiga setelah Kanada dan Rusia, yang menggunakan satelit domestik untuk siaran televisi. TVRI juga pernah menjadi televisi produksi terbaik di luar Jepang dan Korea. Tahun 1979, TVRI berubah dari hitam putih ke berwarna.

TVRI telah melahirkan berbagai produk unggulan yang disukai penonton. Dari acara musik Chandra Kirana, drama TVRI Losmen hingga tayangan kuis yang mendapat sambutan luas di seluruh Indonesia. Belum lagi tayangan langsung bulu tangkis yang membangkitkan rasa nasionalisme dan cinta olahraga di seluruh pelosok Tanah Air.

Tahun 1992 pasca-lahirnya lima stasiun televisi swasta, TVRI masih mampu menampilkan program-program yang bersaing. Namun, perkembangan pesat di bidang teknologi produksi dan transmisi penyiaran, sumber daya manusia yang andal, serta kreativitas acara, tidak diimbangi pembenahan manajemen. Pada masa Menteri Penerangan Harmoko, siaran TVRI menjadi monoton dan penuh propaganda.

Di tengah keterpurukan tersebut, pemerintah tahun 1990 memberikan izin pada lima stasiun televisi swasta: RCTI, SCTV, ANTV, TPI, dan Indosiar. Sebagai stasiun televisi swasta yang dikelola profesional, memiliki dana tak terbatas dari iklan, televisi baru itu mengubah paradigma penyelenggaraan siaran. Program TVRI pun dilupakan orang.

Pada era Reformasi, Menteri Penerangan Jenderal Yunus Yosfiah mereformasi sistem penyiaran. Akhir tahun 1998, keluar izin lima stasiun komersial baru: MetroTV, TransTV, LaTivi, TV7, dan Global TV. TVRI semakin terpuruk. Pada masa pemerintahan Gus Dur, TVRI semakin kehilangan pegangan dan sumber dana karena Departemen Penerangan RI yang selama ini menjadi induk TVRI dibubarkan.

Juni 2000, lewat Peraturan Pemerintah No 36/2000 status TVRI berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) seperti Perusahaan Kereta Api di bawah Departemen Keuangan.

Setahun kemudian terbit PP No 64/2001 yang menempatkan TVRI selaku perusahaan di bawah Menteri Negara BUMN. Belum genap setahun lewat PP No 09/2002 status TVRI diubah lagi menjadi Perseroan Terbatas–PT TVRI di bawah Kantor Menteri BUMN dan Departemen Kominfo. Tidak sempat mengonsolidasi diri dengan status baru itu, status TVRI berubah lagi. Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002, TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com