JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Mandalena Marpaung, mengaku tidak tahu soal keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Kartini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Saya tidak tahu," katanya singkat saat ditemui di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Kartini diduga menerima suap dari Sri Dartuti terkait dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menjerat Ketua DPRD Gerobokan, M Yaeni. Adapun M Yaeni masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sejak 11 April 2012, Yaeni dikeluarkan dari tahanan dan menjadi tahanan kota melalui putusan majelis hakim yang menangani perkaranya.
Selain Kartini, ada dua hakim lain yang menangani perkara Yaeni. Mereka adalah hakim Lilik Nuraini dan Asmadinata.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan akan menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang.
Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono serta Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini.
Hari itu juga, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kartini dan Heru kemudian ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK sementara Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.