Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukman Hakim: Benahi Rekrutmen, Jangan Hilangkan Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 19/08/2012, 16:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin menilai, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Menurut Lukman, langkah yang perlu dilakukan adalah membenahi sistem rekrutmen hakim untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor.

"Proses rekrutmennya dibenahi. Jangan Pengadilan Tipikornya yang dihilangkan," kata Lukman di kediamanan Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Hal itu dikatakan Lukman ketika dimintai tanggapan rencana Komisi III DPR yang akan mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor pascapenangkapan dua hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu opsinya yakni mengembalikan persidangan kasus korupsi ke pengadilan negeri.

Sebelumnya, KM (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan HK (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak) tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Lukman mengatakan, KPK memang seharusnya memprioritaskan pengusutan penyimpangan di lingkungan penegak hukum. Pasalnya, langkah itu menyangkut penegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi ke depannya.

"Bagi para hakim (yang terlibat korupsi) sebenarnya tidak ada kata maaf karena hakim sebenarnya benteng terakhir untuk menegakkan keadilan, tempat pencari keadilan menyandarkan dirinya. Kalau itu juga tidak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, yah akan runtuh," kata Lukman.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan, "Kasus ini jadi pelajaran yang sangat bagus sekali bagi rekrutmen para hakim, khususnya hakim Pengadilan Tipikor. Seharusnya hakim Tipikor lah yang paling lebih dulu membersihkan dirinya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com