Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (II)

Kompas.com - 16/08/2012, 04:36 WIB
Hindra Liauw

Penulis

Terima kasih Kapolri. Terima kasih pula besok akan dijelaskan kepada perwira tinggi Kepolisian tentang situasi yang berkembang.

Yang pertama, itu penting para menteri, kecepatan menyampaikan kepada jajaran kepolisian tentang regulasi, tentang policy. Sering ada kasus di lapangan, polisi menjalankan tugas atas sesuatu yang barangkali bulan lalu ada perubahan, tidak disampaikan kepada kepolisian, bukunya masih buku yang lalu, terus ada isu, menjadi masalah begitu. Saya kira sangat penting masalah penjaminan tadi LPS itu. Memang ini kemarin juga ada pikiran-pikiran para dunia usaha untuk mendapatkan blanket guarantee seperti dulu. Tetapi, semangat kita itu kan moving away dari blanket guarantee nanti moral hazard-nya akan tinggi sekali. Nah, kalau sekarang dianggap kurang jumlahnya dibicarakan, tetapi konsepnya bukan lagi konsep blanket guarantee.

Kemudian yang ketiga, yang pasar modal Bu Ani. Yang pasar modal, tolong dengarkan, supaya nyambung nanti apa yang saya sampaikan. Yang disampaikan Kapolri itu juga betul, berkaitan masalah pengawasan ini jangan sampai menggunakan buku yang berbeda. Nanti ada saja satu, dua jadi berita yang tidak sinkron, bisa menambah paniknya pasar dan tambah paniknya nanti masyarakat. Jadi any single policies, single regulation, tolong segera dikomunikasikan dengan yang lain. Jadi bukan hanya Kapolri karena saya sudah mengundang beliau-beliau, dan nice-lah kalau BPK, KPK semua juga mendapatkan. Terima kasih Kapolri. Kepala BPKP saya persilakan.

Kepala Badan Pengawasan dan Pemeriksa Keuangan

Yang terhormat Bapak Presiden, Bapak dan Ibu Menko, Ketua BPK, KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri BUMN, Mensesneg, dan Seskab.

Mengacu pada PP 60 yang kebetulan kami bagikan ini, Pak, yang sudah ditandatangani resmi tanggal 28 Agustus, yaitu sistem pengendalian intra pemerintah, maka BPKP auditor yang bertanggung jawab kepada Presiden di dalam mengawasi akuntabilitas pengawasan keuangan yang sifatnya financial maupun yang non-financial.

Kami anggap bahwa 10 direktif dan perintah kebijakan dari Bapak Presiden kalau kita melihat daripada undang-undang yang dikatakan Pak Jaksa Agung, baik Undang-Undang 45 Pasal 4, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang Dasar.

Demikian juga Undang-Undang 17 Pasal 6 dan Pasal 7, Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian kekuasaan pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 58 Ayat 1, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mengatur dan menjalankan sistem pengendalian intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang transparan.

Maka, kalau kita mendalami apa yang dikatakan keuangan negara, obyeknya adalah semua hak dan kewajiban warga negara yang dapat dinilai dengan uang, di dalamnya masalah moneter, fiskal, keuangan negara yang dipisahkan, dan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara. Subyeknya adalah seluruh obyek yang dimiliki, dikuasai pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan badan lain yang terkait. Prosesnya dalam keuangan negara ini perumusan kebijakan dan pertanggungjawaban dan juga makro perspektif pun juga ada di sini semua.

Maka, tentunya rule and regulation terhadap kebijakan 10 direktif ini, sebetulnya tidak ada masalah kerugian negara, sepanjang aturan sudah ada yang dikatakan oleh Pak Jaksa Agung, dan ini sudah ada semua di sini di dalam abstraksi buku ini semua.

Permasalahan adalah di dalam proses manajemen pengawasan bagaimana implementasi 10 ini betul-betul bisa optimal, dalam arti penerimaan negara ini bisa dioptimalkan, tapi juga bisa dilakukan spending atau efisiensi dan juga percepat pencapaian target-target program.

Oleh karena itu, masalah manajemen pengawasan menjadi sangat penting sekali dan kebetulan ini sudah keluar 4 tahun bahwa undang-undang dari konstitusi sampai 3 paket Undang-Undang Keuangan sudah keluar, maka se­be­tulnya apa Bapak Presiden, bahwa kita sudah merubah suatu rezim yang dulu berorientasi kepada complain audit rechts matigheid wet matigheid, ketaatan yang khususnya ditangani oleh Bapak BPK maka sekarang harus dituntut untuk mampu melakukan performance audit. Di bidang akuntan dikenal dengan substance over form.

Artinya, misi itu diutamakan, performance, outcome. Bisa saja ada kerugian negara, saya ulangi, ada tidak ada kerugian Negara tapi melawan hukum, tapi untuk kemaslahatan yurisprudensi, kami sudah MoU dengan KPK, maka dalam ajaran hukum doel matigheid bahwa hukum itu tidak hanya sekadar salah benar, tetapi tujuan ekonomi, sosial, triple bottom line itu menjadi tolok ukur daripada performance audit, Pak. Jadi, menurut kami, fungsi peng­awasan di dalam implementasi 10 directif Bapak Presiden akan menjadi permasalahan di tingkat operasional, yaitu masalah diskresi Pak.

Memang discretion atau kebijakan yang kalau kebanyakan pun juga menjadi salah. Sekarang siapa yang menjustifikasi bahwa ini kemaslahatan. Maka, sebetulnya perintah Bapak Presiden tanggal 7 Januari kepada BPKP untuk menyusun suatu clearing house terhadap masalah dispute, apakah ini tataran kebijakan administrasi, apakah kalah lelang terus kemudian apakah dilaporkan, dibuat opini oleh BPK di website atau di koran, terus kemudian polisi, jaksa, penyidik melakukan pemeriksaan, padahal ini baru salah dalam administrasi pelelangan.

Maka, di sini clearing house kita pakai dan ini sudah bersama dengan tanda tangan Kapolri dan Jaksa Agung, dan kami juga dengan KPK sudah kita lakukan. Dengan Pak Anwar pun juga kami sudah melakukan rekonsiliasi, Pak, kayak masalah BOS itu kami back up, bantu tenaga BPKP ke BPK, Pak. Kami sudah lakukan cantik seperti itu, jadi tidak ada permasalahan karena memang pisau analisisnya adalah akunting, publik akunting, tinggal masalah internal atau eksternal.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com