Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Telat, Pengemudi Busway Mogok

Kompas.com - 14/08/2012, 10:09 WIB

Direktur Operasi JET Payaman Manik meminta maaf atas pemogokan itu. Pihak perusahaan sedang berupaya mencari pinjaman untuk membayar THR. Sejak 2007, JET mengklaim tidak untung sehingga untuk menutupi biaya dan memenuhi kebutuhan pegawai, perusahaan meminjam ke pihak ketiga. Perusahaan mengalokasikan Rp 1 miliar untuk THR.

”Kontrak kerja dari Unit Pelaksana Transjakarta Busway sudah tidak memadai lagi. Kami sudah meminta penyesuaian dua kali, tetapi tidak dikabulkan,” kata Payaman.

Payaman mengaku telah membawa masalah ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun belum ada keputusan. ”Menurut perhitungan kami, seharusnya nilai kontrak itu saat ini mencapai Rp 9.614 per kilometer. Sementara di kontrak kami sejak tahun 2008 masih Rp 8.802 per kilometer,” katanya.

Sementara itu, Direktur Unit Pelaksana Transjakarta Busway Muhammad Akbar membenarkan kontrak kerja sama dengan JET Rp 8.802. Angka itu tidak bisa dinaikan karena gaji pegawai tidak masuk dalam struktur biaya. ”Jadi gaji pegawai JET dimasukkan dalam bentuk rupiah, bukan dalam bentuk UMP (upah minimum provinsi),” katanya.

Dengan mencantumkan rupiah, maka angka itu tidak bisa berubah. Berbeda halnya apabila pencantumannya dalam bentuk UMP. Begitu pemerintah mengumumkan kenaikan UMP, maka gaji pegawai akan naik.

Akbar menjelaskan sebenarnya nilai kontrak kerja sama dengan JET sudah mengalami perubahan. ”Ketika harga solar naik, kontrak kerja juga dinaikkan karena harga bahan bakarnya masuk dalam struktur biaya. Semula kontrak dengan JET Rp 8.250 per km, kini Rp 8.802.”

JET mengoperasikan 60 armada untuk Koridor I dan 62 armada untuk Koridor X.

Didukung serikat pekerja

 

Ketua Serikat Pramudi Transportasi Busway (SPTB) Lasdi mengatakan, pengurus serikat pekerja pengemudi bus transjakarta mendukung langkah pengemudi Koridor I dan X menuntut perusahaan membayarkan THR. ”Namun, karena ini masalah internal, kami tidak turut campur dalam aksi tersebut,” katanya.

 

Sepengetahuannya, THR bagi pengemudi bus transjakarta Koridor I sampai X memang baru akan dibayarkan hari Rabu (15/8) nanti. Jika dilihat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2009, kebijakan perusahaan itu sudah menyalahi ketentuan yang mewajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com