JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/8/2012) kembali menjadwalkan pemeriksaan pejabat Kementerian Agama terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium Kementerian Agama. Tiga pejabat Kemenag itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
"Diperiksa sebagai saksi ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin. Ketiga pejabat Kemenag itu adalah Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari, Sekretaris di Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim, dan Kasubdit Kepenghuluan, Mashuri.
Selain ketiganya, KPK memeriksa pegawai Kemenag, Ali Djufrie. Adapun Jauhari dan Abdul Karim beberapa kali dimintai keterangan dalam penyelidikan proyek Al Quran ini. Keduanya dinonaktifkan dari Kementerian Agama karena hasil investigasi internal Kemenag membuktikan keduanya melakukan pelanggaran. Selain itu, penonaktifan dilakukan untuk mempermudah keduanya menjalani proses hukum di KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kepengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag. Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Sementara, Dendi Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, adalah rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Terkait proyek Al Quran dan laboratorium tersebut, KPK juga membuka penyelidikan baru yang menyasar dugaan keterlibatan oknum Kemenag dalam proses pengadaan proyek.
Diduga, ada oknum Kemenag yang bekerjasama dengan Zulkarnaen untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran, serta mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar dimenangkan PT BKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.