Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.000 Pemudik Tidak Terangkut KA

Kompas.com - 10/08/2012, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 6.000 calon pemudik kehilangan kesempatan mudik menggunakan kereta api tahun ini. Hal itu terjadi karena kebijakan PT Kereta Api Indonesia menjual tiket sesuai dengan jumlah tempat duduk. PT Kereta Api Indonesia mencatat akan kehilangan sekitar 25 persen pendapatan akibat kebijakan itu.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (9/8/2012), menjelaskan, kebijakan tersebut diambil demi kenyamanan dan keselamatan pemudik. Selama ini, ketika mudik, PT KAI selalu dituduh hanya mementingkan keuntungan. Angkutan kereta api pun dinilai tidak manusiawi.

”Pendapatan PT KAI memang kemungkinan turun sekitar 25 persen akibat kebijakan tersebut. Akan tetapi, yang terpenting adalah pelayanan yang baik bagi pemudik,” kata Jonan ketika meninjau kesiapan kereta api di Stasiun Kota, Jakarta.

Tahun 2011, PT KAI masih menerapkan kebijakan 100 persen plus 50 untuk kereta kelas ekonomi dan 100 persen plus 25 untuk kereta kelas bisnis. Artinya, dalam satu kereta masih ditoleransi ada 50 orang atau 25 penumpang tambahan yang tidak mendapat tempat duduk. Tahun ini, kebijakan itu tidak ada lagi.

Data PT KAI menunjukkan, tahun 2011 pemudik yang menggunakan kereta api 34.000 orang per hari. Dengan kebijakan penjualan tiket sesuai kapasitas rangkaian, pemudik yang terangkut kereta api hanya 28.000 orang per hari. Maka, sekitar 6.000 pemudik yang biasanya menggunakan kereta api dengan tiket tanpa tempat duduk tak akan terangkut tahun ini.

Sebagai alternatif, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyampaikan, PT KAI akan bekerja sama dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan untuk mengangkut para pemudik tersebut dari stasiun.

Selain itu, Kementerian Perhubungan setidaknya akan menambah kapasitas hingga 2.300 kursi untuk melayani pemudik dengan mengoperasikan tiga kereta api ekonomi AC baru. Kereta baru dengan pendingin ruangan tersebut akan diluncurkan pada 14 Agustus di Jakarta.

Direktur Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto D menjelaskan, ketiga rangkaian tersebut akan melayani perjalanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta-Stasiun Poncol, Semarang, Jawa Tengah, dan Stasiun Pasar Senen-Stasiun Malang, Jawa Timur. (RYO/APA/ADH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com