Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipil Dianggap Ancaman dalam RUU Ormas

Kompas.com - 09/08/2012, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, negara memandang masyarakat sipil sebagai ancaman keamanan dan politik. Pemerintah menyiapkan kewenangan untuk membubarkan ormas.

Ketimpangan relasi negara-masyarakat dan negara-sektor privat disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam diskusi ”Organisasi Masyarakat, Perlukah Diatur dalam Undang-Undang”, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia Muhammad Baharun; Tim Bantuan Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Owen Podger; anggota Komisi Hukum Nasional Fajrul Falaakh; Refly Harun dari Center of Democracy Election & Constitution; dan Firdaus, tenaga ahli Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.

Sektor privat, kata Eryanto, diberi berbagai kemudahan. Investor asing disambut luar biasa. Negara tidak melihat sektor privat sebagai ancaman keamanan dan politik. Karena itu, pendekatan yang dilakukan adalah mengendalikan dan bisa membubarkan ormas.

Menurut Fajrul, RUU Ormas yang dibahas di DPR seperti kapal induk yang mengeruk semua kebebasan berserikat. ”Kekacauan bawaan UU No 8/1985 dan pendekatan keamanan ini seharusnya dihapus,” kata Fajrul.

Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy tidak setuju bila semua ormas diatur. Kalaupun diatur, hanya untuk organisasi kepanjangan tangan partai dan yang melakukan pelanggaran dan berlindung di balik pejabat.

Firdaus menyampaikan, RUU Ormas perlu untuk mengganti UU No 8/1985 yang sudah tidak relevan. (INA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com