Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hartati: Penetapan Tersangka Tidak Valid

Kompas.com - 08/08/2012, 12:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Siti Hartati Murdaya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak valid dan tidak layak.

Hartati tidak tahu-menahu soal penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu, seperti dinyatakan tim pengacara Hartati melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (8/8/2012).

"Amat tidak relevan dan tidak valid jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," tulis siaran pers tersebut.

Tim pengacara Hartati terdiri dari Denny Kailimang, Tumbur Simanjuntak, Bambang Hartono, Patra M Zein, dan Yanti Nurdin.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Selaku Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati diduga menyuap Amran terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dua perusahaannya di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini.

Menurut tim pengacara Hartati, PT HIP hanyalah korban pemerasan. Berulang kali terjadi gangguan keamanan terkait operasi perusahaan dan gangguan lahan perkebunan milik perusahaan Hartati di Buol.

Menurut pengacara Hartati, Amran Batalipu memaksa dan berulang kali meminta PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2012.

"Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan/atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," bunyi siaran pers tersebut.

Menurut tim pengacaranya, Hartati tidak pernah mengundang Amran ke Jakarta seperti yang diungkapkan pengacara Amran, Amat Entedaim, beberapa waktu lalu. "Sebaliknya Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta dapat bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," katanya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memeriksa Hartati. Saat itu, anggota dewan Pembina Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk anak buahnya yang menjadi tersangka, Gondo Sudjono.

KPK menetapkan Gondo dan petinggi PT HIP lainnya, Yani Anshori, sebagai tersangka karena diduga ikut menyuap Amran. Keduanya tertangkap tangan sesaat setelah diduga memberi uang suap ke Amran.

Informasi dari KPK menyebutkan, pemberian suap ke Amran itu terjadi karena ada perintah dari Hartati ke Yani. Seusai diperiksa sebagai saksi, Hartati mengaku pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, baru Rp 1 miliar yang diberikan.

Hartati juga mengaku pernah berhubungan melalui telepon dengan Amran. Sementara Amran melalui pengacaranya, Amat Entedaim membantah memeras Hartati. Menurutnya, dua anak buah Hartati lah yang selalu berupaya melobi Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com