JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan kalau tersangka baru itu kembali dari kalangan pengusaha.
"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti. Tidak ada halangan bagi kami untuk menaikan status penanganan kasus ini," kata Bambang di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Namun dia tidak menyebutkan siapa tersangka baru yang dimaksud itu. Menurut Bambang, pada saat yang tepat nanti KPK akan menyampaikannya. Tersangka baru itu, lanjutnya, sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Buol ini.
Informasi yang dihimpun dari KPK menyebutkan kalau pengusaha Hartati Murdaya Poo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Buol. Hartati yang juga anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dikenal sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) yang memiliki kebun kelapa sawit di Buol.
Saat dikonfirmasi soal status Hartati sebagai tersangka ini, Bambang tidak membantahnya. "Jadi nanti pada saat yang tepat akan dikemukakan progres (perkembangan) pemeriksaan kasus Buol. Setelah progres itu dikemukakan baru nanti pimpinan akan mengambil keputusan," ungkap dia.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap Buol, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi PT HIP, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Kedua petinggi PT HIP yang menjadi anak buah Hartati itu diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian ke Amran itu dilakukan karena ada perintah dari Hartati ke Yani.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. KPK juga memiliki bukti berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran yang isinya permintaan Hartati agar Amran mengurus HGU lahan perkebunannya di Buol.
Sejauh ini, KPK sudah dua kali memeriksa Hartati. Seusai diperiksa, Hartati mengaku pernah bertelepon dengan Amran. Namun dia membantah menyuap. Menurut Hartati, pemberian uang ke Amran itu terkait keamanan perusahaannya di Buol yang tidak kunjung kondusif. Sementara pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan kalau kliennya diperas Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.