Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Soal KPK-Polri, Presiden Belum Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 07/08/2012, 14:38 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum perlu turun tangan terkait perebutan kewenangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara KPK dan Polri. Alasannya, kedua lembaga penegak hukum itu telah membuka diri untuk mencari solusi.

"Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masak Presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tegas Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, kepada para wartawan di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menengahi sengketa. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sengketa kewenangan antara Polri-KPK, antara lain, disebabkan Presiden kurang memiliki kewibawaan untuk dapat menengahinya. Dengan kedudukan tinggi, Presiden dapat menasihati pimpinan kedua lembaga.

"Itu (nasihat) bukan intervensi kasus," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, juga berpendapat sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa kewenangan ini tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

Pendapat lain, mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menyatakan, seharusnya Presiden Yudhoyono bertindak. "Ini bukan intervensi. Kalau ke polisi negara tetangga, baru namanya intervensi," katanya.

Saat ini, sengketa kewenangan tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" pada Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengandung ketidakjelasan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".

Terkait hal ini, Amir mengatakan, langkah uji materi boleh-boleh saja. "Namun, patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat. Boleh saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik, yang bisa menghapus dugaan awal bahwa ini upaya menghalangi KPK," katanya.

Amir berharap KPK-Polri bersinergi. Tidak boleh ada pihak-pihak yang sengaja menonjolkan diri. KPK-Polri jangan dihadap-hadapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com