Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Soal KPK-Polri, Presiden Belum Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 07/08/2012, 14:38 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum perlu turun tangan terkait perebutan kewenangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara KPK dan Polri. Alasannya, kedua lembaga penegak hukum itu telah membuka diri untuk mencari solusi.

"Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masak Presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tegas Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, kepada para wartawan di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menengahi sengketa. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sengketa kewenangan antara Polri-KPK, antara lain, disebabkan Presiden kurang memiliki kewibawaan untuk dapat menengahinya. Dengan kedudukan tinggi, Presiden dapat menasihati pimpinan kedua lembaga.

"Itu (nasihat) bukan intervensi kasus," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, juga berpendapat sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa kewenangan ini tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

Pendapat lain, mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menyatakan, seharusnya Presiden Yudhoyono bertindak. "Ini bukan intervensi. Kalau ke polisi negara tetangga, baru namanya intervensi," katanya.

Saat ini, sengketa kewenangan tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" pada Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengandung ketidakjelasan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".

Terkait hal ini, Amir mengatakan, langkah uji materi boleh-boleh saja. "Namun, patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat. Boleh saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik, yang bisa menghapus dugaan awal bahwa ini upaya menghalangi KPK," katanya.

Amir berharap KPK-Polri bersinergi. Tidak boleh ada pihak-pihak yang sengaja menonjolkan diri. KPK-Polri jangan dihadap-hadapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com