Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Mengapa Polri Tidak "Legowo"

Kompas.com - 07/08/2012, 13:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai wajar sikap ngotot kepolisian yang mempertahankan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri lantaran setiap institusi cenderung melindungi korps. Namun, apabila berlarut-larut mempertahankan sikap itu, kata Pramono, malah bakal merugikan kepolisian.

"Kepolisian, kan, sudah menetapkan tersangka yang hampir sama (dengan Komisi Pemberantasan Korupsi). Kenapa tidak legowo menyerahkan kepada KPK?" kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Pramono sependapat dengan sejumlah pandangan praktisi hukum bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi menjadi kewenangan KPK. Kepolisian harus melepaskan perkara itu jika mengacu pada Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dikatakan Pramono, nota kesepahaman (MOU) antara KPK, Polri, dan kejaksaan tidak bisa mengeliminir UU KPK. "Pertanyaannya sederhana, DPR, kan, juga lembaga negara. Bagaimana kalau DPR membuat kesepatakan dengan KPK, kalau KPK mau memeriksa ke DPR, bla, bla, bla. Apakah (MOU) masih berlaku? Kan, tidak berlaku. Dalam konteks itu harus kembali ke semangat UU itu. Tidak boleh ada penanfsiran lain," kata Pramono.

Pramono meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak akan berbeda. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, substansi UU KPK sudah sangat jelas dan tidak multitafsir.

Seperti diberitakan, polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci perkara, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas, seorang komisaris berinisial LGM. Sengketa itu telah dibawa ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com