Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Kasusnya Ditangani KPK, Tommy Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 03/08/2012, 15:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul perpanjangan penahanannya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tommy beralasan, KPK tidak berhak menangani kasusnya karena Tommy tidak termasuk penyelenggara negara yang dapat ditindak KPK.

"Tommy membuat statement dia minta kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Kepolisian. Kita akan praperadilan, intinya KPK tidak bewenang melakukan penyidikan," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8/2012).

Tito menjelaskan, kliennya hanyalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak eselon IV a. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya, KPK hanya dapat mengusut pegawai negeri sipil setingkat aselon I. "Kewenangan KPK hanya menyidik pejabat tinggi, lembaga sampai eselon I, kewenangan KPK eselon I, Pak Tommy eselon IV," ujar Tito.

Aturan mengenai kewenangan KPK hanya sampai pejabat eselon I itu, katanya, termuat dalam Pasal 1 angka 2 UU KPK. Pasal tersebut menyebutkan, kalau penyelenggara negara adalah sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tersebut, ungkapnya, tidak disebutkan pejabat eselon IV termasuk penyelenggara negara yang dimaksud.

Saat ditanya mengapa baru mengajukan pra peradilan padahal proses penyidikan Tommy di KPK sudah hampir rampung, Tito menjawab "Tidak apa-apa, kita serahkan kebijakan ini kepada KPK, porsi kewenangan KPK harus jelas, KPK harus pada aselon I. Kita serahkan semua kepada KPK."  Menurut Tito, berkas pemeriksaan kliennya sudah 80 persen rampung.

Kasus yang menjerat Tommy bermula saat KPK menangkap Tommy dan pengusaha James, beberapa waktu lalu. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Diduga, James yang berprofesi sebagai konsultan pajak di PT Agis Tbk itu merupakan suruhan PT Bhakti Investama Tbk. Pimpinan KPK seusai penangkapan menegaskan kalau KPK berwenang menangani kasus ini. Melalui kasus ini, KPK berharap dapat membongkar praktik mafia perpajakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com