JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotma Sitompul ditunjuk untuk mendampingi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya ditunjuk Djoko (sebagai pengacara) dan disetujui oleh pihak Mabes Polri," kata Hotma ketika dihubungi, Rabu (1/8/2012).
Hotma mengatakan, selain dia, ada dua pengacara lain yang bakal mendampingi Djoko, yakni Juniver Girsang dan Tommy Sitohang. Namun, Hotma belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai perkara kliennya itu.
"Kami akan jelaskan nanti sore di kantor kami," kata Hotma.
Seperti diberitakan, Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya penggelembungan dana pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian SIM. Proyek pengadaan simulator itu bernilai Rp 190 miliar. Padahal, pengadaan simulator sebenarnya diperkirakan hanya senilai Rp 90 miliar. Djoko diduga menerima suap dalam proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.