Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Siap Lawan Kriminalisasi

Kompas.com - 29/07/2012, 14:12 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Rencana Komisi III DPR untuk memasukkan pasal-pasal pemidanaan untuk aparat penegak hukum, khusus hakim dan jaksa, jika melanggar undang-undang (UU) terus ditentang. Para hakim menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, sehingga akan dilawan hingga kapanpun.

Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan, salah satu pilar dari negara hukum yang berdemokrasi adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Kriminalisasi terhadap hakim dan aparat penegak hukum adalah teror terhadap kekuasaan kehakiman dan demokrasi itu sendiri. Apalagi, konstitusi telah memberi jaminan atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Pembuat UU yang mengkriminalisasikan hakim telah melanggar pasal 24 UUD 1945. Mereka juga harus diancam pidana berat," kata Djoko, Sabtu (28/7/2012) di Jakarta.

Bagi hakim di negara manapun di dunia, independensi adalah hak yang bersifat universal dan harga mati. Karenanya, para hakim akan melakukan perlawanan terhadap rencana kriminilasi oleh pembentuk UU tersebut.

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta pekan lalu, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Kejaksaan.

Dalam kedua RUU tersebut, DPR memasukkan ketentuan mengenai ancaman pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Hal ini dimaksudkan agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam melakukan tugasnya dan tidak melakukan malpraktik penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com