JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta Timur, Jumat (27/7/2012). Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, terkait alokasi DPID.
"Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka FEF (Fahd El Fouz) dalam kaitan dengan kasus pembahasan anggaran kepengurusan DPID di beberapa kabupaten," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Fahd ditahan seusai diperiksa penyidik KPK sekitar enam jam sebagai tersangka. Dia dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu tampak mengenakan baju tahanan serupa jaket berwarna putih bertuliskan "Tahanan KPK". Selain itu, tangan Fahd tampak diborgol.
Johan mengatakan, pihaknya menahan Fahd selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat hari ini. KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Wa Ode Nurhayati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.