Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Bebaskan Misbakhun

Kompas.com - 27/07/2012, 17:20 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Putusan PK tersebut menyebutkan Misbakhun diputus bebas atas perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

"PK yang diajukan Misbakhun sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak PK terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan PK dari terdakwa II Muhammad Misbakhun," ujar Ridwan Mansyur, Biro Hukum dan Human Mahkamah Agung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Perkara kebebasan Misbakhun itu diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa. Menurut penjelasan Ridwan, belum turunnya detail putusan Misbakhun karena masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakim.

Terkait dengan hal tersebut akan disampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat Misbakhun dalam putusan. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47PKPid.Sus/2012. "Dengan dikabulkannya PK yang diajukan oleh saudara Misbakhun, maka yang bersangkutan berhak untuk dipulihkan nama baiknya," tambahnya.

Putusan PK atas Misbakhun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun telanjur diberhentikan dari DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Pemberhentian Misbakhun dari DPR karena politisi PKS tersebut resmi dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.

Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Merasa tidak menerima dan puas dengan vonis majelis, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Selain itu di tingkat Kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Putusan pun kemudian resmi dieksekusi dan Misbakhun akhirnya ditetapkan menjadi narapidana. Namun akhirnya, Misbakhun mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung dan hasilnya dikabulkan oleh MA sehingga terpidana kasus Century tersebut kini sudah dapat merasakan hidup bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com