JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Putusan PK tersebut menyebutkan Misbakhun diputus bebas atas perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.
"PK yang diajukan Misbakhun sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak PK terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan PK dari terdakwa II Muhammad Misbakhun," ujar Ridwan Mansyur, Biro Hukum dan Human Mahkamah Agung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Perkara kebebasan Misbakhun itu diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa. Menurut penjelasan Ridwan, belum turunnya detail putusan Misbakhun karena masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakim.
Terkait dengan hal tersebut akan disampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat Misbakhun dalam putusan. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47PKPid.Sus/2012. "Dengan dikabulkannya PK yang diajukan oleh saudara Misbakhun, maka yang bersangkutan berhak untuk dipulihkan nama baiknya," tambahnya.
Putusan PK atas Misbakhun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun telanjur diberhentikan dari DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Pemberhentian Misbakhun dari DPR karena politisi PKS tersebut resmi dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.
Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Merasa tidak menerima dan puas dengan vonis majelis, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Selain itu di tingkat Kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.
Putusan pun kemudian resmi dieksekusi dan Misbakhun akhirnya ditetapkan menjadi narapidana. Namun akhirnya, Misbakhun mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung dan hasilnya dikabulkan oleh MA sehingga terpidana kasus Century tersebut kini sudah dapat merasakan hidup bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.