Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Bebaskan Misbakhun

Kompas.com - 27/07/2012, 17:20 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Putusan PK tersebut menyebutkan Misbakhun diputus bebas atas perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

"PK yang diajukan Misbakhun sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak PK terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan PK dari terdakwa II Muhammad Misbakhun," ujar Ridwan Mansyur, Biro Hukum dan Human Mahkamah Agung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Perkara kebebasan Misbakhun itu diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa. Menurut penjelasan Ridwan, belum turunnya detail putusan Misbakhun karena masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakim.

Terkait dengan hal tersebut akan disampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat Misbakhun dalam putusan. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47PKPid.Sus/2012. "Dengan dikabulkannya PK yang diajukan oleh saudara Misbakhun, maka yang bersangkutan berhak untuk dipulihkan nama baiknya," tambahnya.

Putusan PK atas Misbakhun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun telanjur diberhentikan dari DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Pemberhentian Misbakhun dari DPR karena politisi PKS tersebut resmi dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.

Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Merasa tidak menerima dan puas dengan vonis majelis, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Selain itu di tingkat Kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Putusan pun kemudian resmi dieksekusi dan Misbakhun akhirnya ditetapkan menjadi narapidana. Namun akhirnya, Misbakhun mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung dan hasilnya dikabulkan oleh MA sehingga terpidana kasus Century tersebut kini sudah dapat merasakan hidup bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com