Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Denny Tak Bocorkan Status Emir Moeis

Kompas.com - 26/07/2012, 20:29 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak membocorkan informasi soal penetapan tersangka Izedrik Emir Moeis dalam kasus pemberian hadiah terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.

Apa yang disampaikan Denny, kata Amir, hanyalah menjawab pertanyaan wartawan. "Wamen itu hanya menjawab pertanyaan wartawan dari media. Dia hanya menjelaskan apa yang tertulis di situ," kata Amir kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Penetapan Emir, yang disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus, berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 pada 20 Juni 2012. KPK kemudian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bepergian ke luar negeri pada 23 Juli 2012.

Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, mengatakan, pernyataan Denny, yang juga mantan staf khusus presiden, utuh. Denny tidak menambahkan ataupun mengurangi informasi yang tertulis dalam surat permohonan pencegahan tersebut.

"Kalau di surat permohonan tercatat seperti itu, kan tidak apa-apa (disampaikan)," kata Amir.

Sebelumnya, Denny juga telah membantah tuduhan bahwa dirinya membocorkan status hukum Emir. Menurut Denny, keterangan yang dia berikan semata-mata mengacu pada surat permohonan pencegahan yang dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Emir.

"Setiap saya ditanya soal cegah, saya me-refer ke surat KPK. Semua saya share sama ke semua media," kata Denny.

Secara terpisah, politisi PDI-P Pramono Anung menilai, Denny telah memolitisasi perkara yang menyeret Emir. Pasalnya, Denny melakukan hal yang bukan merupakan kewenangannya.

Menurut Pramono, siapa pun yang bekerja di pemerintahan harus bekerja profesional sesuai dengan kewenangannya. Pengumuman penetapan tersangka seseorang, kata dia, merupakan kewenangan pihak KPK, bukan Wakil Menkumham.

"Ini kan sudah berulang kali terjadi. Ini catatan bagi pemerintah, terutama Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar pembantunya bekerja secara profesional karena ini terlihat terlalu terburu-buru," kata politisi PDI-P itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Nasional
    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Nasional
    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com