Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Boleh Tinggal di AS Setelah Bebas Murni

Kompas.com - 23/07/2012, 19:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, tidak dapat pindah ke luar negeri meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, mengatakan, Rosa baru bisa meninggalkan Indonesia jika telah dinyatakan bebas murni.

"Dia tidak bisa serta-merta tinggal di luar negeri, kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu, baru bisa menetap di luar Indonesia," kata Sihabuddin, Senin (23/7/2012).

Rosa divonis bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 September 2011. Menurut Sihabuddin, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu baru mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memperoleh remisi pada 17 Agustus nanti.

"Jadi, dia dapat remisi dulu, baru kami hitung kapan dia bisa bebas bersyarat. Kalau tidak salah, paling cepat dia bebas bersyarat September," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam status bebas bersyarat, seorang warga binaan boleh meninggalkan Indonesia dengan seizin menteri. Selain itu, warga binaan tersebut masih diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terkait, minimal satu bulan sekali.

Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan, Rosa mengajukan permohonan untuk tinggal di Amerika Serikat setelah bebas dari penjara. Saat ini Rosa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Lili, Rosa akan tetap berada di bawah perlindungan LPSK meskipun bebas bersyarat. Lili juga memastikan untuk mempertimbangkan permintaan Rosa pindah ke Amerika tersebut.

"Pasti kami pertimbangkan hubungan relasi kami juga dengan US Marshall," katanya.

Belum diketahui jelas alasan Rosa meminta pindah ke Amerika. Lili menduga, rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa pernah mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, pihak KPK mengakui, sebagai ancaman yang serius.

Rosa pun kemudian dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK. Terkait kasus di KPK, Rosa menjadi salah satu saksi penting karena posisinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu perusahaan milik Nazaruddin. Rosa dianggap tahu seputar proyek pemerintah yang ditangani Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.

Dalam persidangan, Rosa juga membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR, Angelina Sondakh, melalui Blackberry Messenger (BBM). Selain itu, mantan pengacara Rosa, Achmad Rifai, pernah mengatakan bahwa Rosa dimintai fee 8 persen oleh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Atas dasar itulah, keterangan Rosa dianggap penting. Rosa pun dijadikan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com