Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Boleh Tinggal di AS Setelah Bebas Murni

Kompas.com - 23/07/2012, 19:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, tidak dapat pindah ke luar negeri meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, mengatakan, Rosa baru bisa meninggalkan Indonesia jika telah dinyatakan bebas murni.

"Dia tidak bisa serta-merta tinggal di luar negeri, kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu, baru bisa menetap di luar Indonesia," kata Sihabuddin, Senin (23/7/2012).

Rosa divonis bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 September 2011. Menurut Sihabuddin, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu baru mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memperoleh remisi pada 17 Agustus nanti.

"Jadi, dia dapat remisi dulu, baru kami hitung kapan dia bisa bebas bersyarat. Kalau tidak salah, paling cepat dia bebas bersyarat September," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam status bebas bersyarat, seorang warga binaan boleh meninggalkan Indonesia dengan seizin menteri. Selain itu, warga binaan tersebut masih diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terkait, minimal satu bulan sekali.

Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan, Rosa mengajukan permohonan untuk tinggal di Amerika Serikat setelah bebas dari penjara. Saat ini Rosa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Lili, Rosa akan tetap berada di bawah perlindungan LPSK meskipun bebas bersyarat. Lili juga memastikan untuk mempertimbangkan permintaan Rosa pindah ke Amerika tersebut.

"Pasti kami pertimbangkan hubungan relasi kami juga dengan US Marshall," katanya.

Belum diketahui jelas alasan Rosa meminta pindah ke Amerika. Lili menduga, rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa pernah mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, pihak KPK mengakui, sebagai ancaman yang serius.

Rosa pun kemudian dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK. Terkait kasus di KPK, Rosa menjadi salah satu saksi penting karena posisinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu perusahaan milik Nazaruddin. Rosa dianggap tahu seputar proyek pemerintah yang ditangani Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.

Dalam persidangan, Rosa juga membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR, Angelina Sondakh, melalui Blackberry Messenger (BBM). Selain itu, mantan pengacara Rosa, Achmad Rifai, pernah mengatakan bahwa Rosa dimintai fee 8 persen oleh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Atas dasar itulah, keterangan Rosa dianggap penting. Rosa pun dijadikan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com