Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menarik Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Cagar Budaya

Kompas.com - 23/07/2012, 09:17 WIB
Lusiana Indriasari

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencoba mengenalkan kembali berbagai warisan budaya benda di Indonesia, demi meningkatkan peran serta masyarakat luas dalam pelestarian benda cagar budaya. Pengenalan dilakukan dengan menggelar pameran benda cagar budaya bertema "Rekaman Jejak Budaya Bangsaku".

Ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, bandar udara, atau ruang terbuka tempat berkumpul warga lokal akan diubah menjadi "ruang" pamer. Pusat perbelanjaan Mataram Mal di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu tempat untuk memamerkan beragam benda cagar budaya tadi, baik dalam bentuk fisik maupun berupa foto-foto benda berikut keterangannya.

Benda dan foto yang dipamerkan bukan hanya benda cagar budaya yang ada Provinsi NTB, melainkan juga benda cagar budaya dari daerah lain di Indonesia.

"Kami berupaya menjemput bola dengan menggelar pameran di mal. Karena saat ini pusat kegiatan warga banyak dilakukan di mal," kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Surya Helmi, pada acara pembukaan pameran "Rekaman Jejak Budaya Bangsaku" di plaza Mataram Mal, Minggu (22/7/2012).

Sebelum di Mataram Mal, pameran cagar budaya juga pernah dilakukan di Tunjungan Plaza (Surabaya, Jawa Timur) serta Mal of Indonesia dan Senayan City (Jakarta).

Helmi mengatakan, peran serta masyarakat untuk melestarikan cagar budaya mulai menggeliat, tetapi masih minim. Kalaupun ada yang bergiat melestarikan cagar budaya, biasanya hanya dilakukan masyarakat yang tinggal di kawasan cagar budaya favorit saja.

Kawasan cagar budaya menjadi terbengkalai ketika tidak ada wisatawan yang datang. Hal ini terjadi karena cagar budaya dianggap tidak bisa mendatangkan keuntungan ekonomi terhadap masyarakat sekitar sehingga mereka abai terhadap kawasan cagar budaya tersebut.

Pameran di Mataram Mal ini disusun dalam empat tema, yaitu mulai dari masa perkembangan kebudayaan prasejarah, masa Hindu-Buddha, masa kebudayaan Islam dan kolonial, hingga kebudayaan Nasional Indonesia.

Selain memamerkan koleksi museum negeri Nusa Tenggara Barat, pameran di satu-satunya pusat perbelanjaan besar di Mataram ini juga memajang koleksi dan foto benda cagar budaya dari daerah lain.

Benda cagar budaya lain dari kawasan NTB yang dipamerkan, antara lain, adalah makam Dantraha dan makam Tolobali dari Kesultanan Bima di Pulau Bima, Pura Lingsar di Kabupaten Lombok Barat, dan Istana Dalam Loka di kota Sumbawa Besar.

Selain itu dipamerkan pula situs purbakala dan cagar budaya lain dari kawasan Sangiran (Jawa Tengah), kawasan prasejarah Maros dan Pangkep (Sulawesi Selatan), temuan Situs Leang Bua di Flores (Nusa Tenggara Timur), kawasan megalitik Nias (Sumatera Utara), peninggalan Majapahit di Trowulan (Jawa Timur), dan situs percandian Muara Jambi (Jambi).

"Kelangsungan warisan budaya kita sangat bergantung pada perlakuan kita saat ini terhadap tinggalan tersebut. Upaya pelestarian yang kita lakukan sekarang akan berdampak pada keadaan warisan budaya Indonesia di masa depan," kata Helmi.

Cagar budaya sebagai warisan kebudayaan di masa lalu memiliki peran penting dalam membentuk kebudayaan Bangsa Indonesia. Helmi mengingatkan, keanekaragaman budaya Indonesia sekarang ini merupakan refleksi dari perkembangan sejarah kebudayaan di masa lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com