Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Anak Tangga di Proyek Hambalang?

Kompas.com - 22/07/2012, 09:06 WIB

SAAT mengumumkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/7), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengemukakan, akan ada tersangka baru. ”Kalau DK (Deddy Kusdinar) disebut anak tangga, ini anak tangga pertama,” kata Bambang.

Selasa lalu, KPK menggelar ekspose terakhir penyelidikan dugaan korupsi proyek Hambalang. Hari berikutnya, KPK membentuk tim yang merumuskan pasal-pasal kepada tersangka, disusul penandatanganan surat perintah penyidikan dengan tersangka Deddy Kusdinar oleh pimpinan KPK. Kamis lalu, KPK menaikkan status penanganan proyek Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Deddy adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Sebagai PPK, Deddy bertanggung jawab atas semua kontrak terkait proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Orang lain dengan tanggung jawab lebih besar daripada Deddy adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek. Petinggi KPK kepada Kompas mengatakan, meski bisa mendelegasikan kewajibannya, KPA tidak tak bisa mengelak dari tanggung jawab struktural dan hukum proyek ini.

Petinggi KPK mengatakan, ada dua konstruksi sangkaan korupsi proyek Hambalang. Pertama, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kedua, penyuapan terkait pengerjaan proyek Hambalang.

Sebagai PPK proyek Hambalang, Deddy terkena pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jika KPK menemukan dua alat bukti cukup, atasan Deddy akan dijerat pasal-pasal penyalahgunaan wewenang.

KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ada kerugian negara yang sedang dihitung,” kata Bambang.

Bagaimana muncul

Kasus Hambalang muncul ke permukaan setelah diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setahun lalu, Nazaruddin menjadi buron setelah KPK mengungkap kasus penyuapan proyek wisma atlet SEA Games, Palembang. Ketika itu, KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram seusai menerima suap dari staf marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris.

PT DGI adalah pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet. Grup Permai belakangan diketahui milik Nazaruddin. Penyidikan KPK dalam kasus suap wisma atlet menyeret Nazaruddin. Sebelum KPK menangkap, Nazaruddin sudah kabur ke Singapura. Beberapa petinggi Partai Demokrat, seperti Sutan Bathoegana, Ruhut Sitompul, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketika itu menyatakan Nazaruddin ke Singapura untuk berobat.

KPK akhirnya menangkap Nazaruddin, 7 Agustus 2011, di Kolombia. Saat menjadi buron, Nazaruddin mengungkapkan, kasus suap wisma atlet belum seberapa dibandingkan dengan kasus Hambalang. Ketika itu, Nazaruddin menyebutkan, kasus Hambalang melibatkan sejumlah petinggi partai. Bahkan, dari kasus Hambalang ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek, kepada Anas. Menurut Nazaruddin, uang itu dibagi-bagikan kepada peserta kongres Partai Demokrat di Bandung.

Tak hanya Anas yang dituding Nazaruddin, tetapi juga Andi. Menurut Nazaruddin, uang tersebut diberikan kepada adik Andi, Choel Mallarangeng. Baik Anas maupun Andi membantah semua tudingan Nazaruddin.

”Saya tak pernah meminta ataupun menerima dana terkait kasus Hambalang,” ujar Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Seusai dua kali diperiksa KPK, Anas mengaku tidak tahu-menahu proyek Hambalang. Dia membantah tudingan ikut memerintahkan pengurusan sertifikat tanah proyek ini. Sebelumnya, Anas yakin tak terkait dengan pernyataan siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti korupsi.

Bambang menyatakan, alasan KPK menyidik kasus ini bukan karena pengakuan Nazaruddin. Untuk menguji alasannya, KPK kini sudah punya anak tangga pertama. Anak tangga berikutnya pasti memiliki posisi lebih tinggi. Kita tunggu dan dukung kerja KPK. (BIL/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com