Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Dukung Pembubaran Fraksi Partai Politik di DPR

Kompas.com - 20/07/2012, 21:13 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, menilai langkah yang ditempuh oleh GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR sangat layak diapresiasi dan direalisasikan. Dirinya menuturkan bahwa langkah untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR dapat ditempuh dengan revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Saya setuju dengan GNPK, cuman mungkin caranya (membubarkan fraksi partai politik di DPR) kalau menurut saya ya dengan revisi undang-undang. Undang-Undang MD3 (Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) kita revisi, kira-kira ya seperti itu," ujar Marzuki seusai pelantikan OJK di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/07/2012).

Marzuki menuturkan bahwa cita-cita GNPK dalam membubarkan fraksi partai politik di DPR sangat bagus untuk melihat lebih dalam persoalan masyarakat. Dirinya menjelaskan bahwa yang ada di dalam fraksi tersebut hanya bernuansa rasa kesadaran akan kelompok. Seharusnya fraksi-fraksi partai politik di dalam DPR dilebur menjadi satu kesatuan sehingga keberadaannya dipandang tidak perlu lagi.

"Kalau berbicara fraksi (partai politik) yang ada hanya mengenai ego partai. Padahal wakil rakyat masuk ke DPR harusnya bicara rakyat bukan partai. Mereka (wakil rakyat) harus satu kesatuan dan harusnya tidak ada fraksi lagi," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan jika fraksi dibubarkan maka tidak ada lagi pihak oposisi. Ditambahkannya bahwa keberadaan fraksi sesungguhnya tidak bermanfaat karena semua anggota parlemen berpikir dan berbicara membawa kepentingan rakyat. Jika fraksi dibubarkan dan wakil rakyat bersatu tanpa membawa aspirasi dari partai politik melalui fraksi maka keputusan yang menguntungkan rakyat semua anggota DPR akan serentak mendukung, begitu pula dengan hal yang merugikan rakyat maka semuanya juga akan tegas menolak.

Marzuki turut pula mengungkapkan bahwa DPR adalah lembaga negara dan seharusnya tidak ada yang berbicara atas nama partai. Anggota DPR, menurutnya, adalah seorang negarawan bukan seseorang yang mewakili fraksi partai politik.

"Anggota DPR itu sudah sepatutnya dan harusnya negarawan, bukan lagi mewakili sebuah fraksi partai, harusnya!" tegasnya.

Sementara itu, Nusron Wahid, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai bahwa dirinya tidak setuju dengan pembubaran fraksi. Namun dirinya menyetujui jika peranan fraksi di DPR dikurangi terutama hak recall atau pemanggilan anggota fraksi karena peran fraksi adalah mengatur anggotanya, bukan untuk mengebiri hak-hak anggota selama bertugas di DPR.

Selain itu, dirinya menambahkan kalau tidak ada fraksi maka DPR sendiri dipastikan akan kelimpungan mengatur anggota parlemen yang mengisi posisi komisi di DPR.

"Kalau tidak ada fraksi ya bisa kacau, bisa-bisa anggota DPR minta masuk banggar semua. Fraksi tetap ada namun fraksi tidak boleh mengebiri hak-hak anggota yang membuat anggota tidak berdaya, seperti sikap kritis mengeluarkan pendapat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com