JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyusun mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian kerjasama dengan Papua Nugini terkait pemulangan terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko S Tjandra. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin berharap upaya pemerintah untuk mendapat pelayanan MLA tersebut bisa terwujud.
"Tentunya kita tidak bisa mengintervensi sistem hukum negara lain. Tapi, dengan harapan bahwa kita ingin menjaga hubungan baik, kita harapkan mudah-mudahan upaya untuk mendapatkan pelayanan MLA ini bisa terwujud, ya," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurut Amir, Kejaksaan Agung telah melakukan persiapan dalam menyusun MLA tersebut. Pemerintah sudah mengirim surat ke Papua Nugini terkait upaya itu. Mengenai respons dari pemerintah Papua Nugini, Amir mengatakan akan menanyakan hal tersebut ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM terlebih dahulu.
Djoko, mantan Direktur PT Era Giat Prima, dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Niugini dan tinggal di negara tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Berdasarkan info yang kami peroleh dari Dubes Papua Nugini, yang bersangkutan ternyata sudah menjadi warga negara Papua Nugini pada Juni 2012," katanya.
Menurut Darmono, Pemerintah Papua Nugini tengah memeriksa dugaan pemalsuan syarat kewarganegaraan yang diajukan Djoko. Jika terjadi pemalsuan, kewarganegaraannya akan dicabut dan selanjutnya akan dideportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.