Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Tak Terdaftar Harus ke PPS

Kompas.com - 19/07/2012, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Warga Jakarta yang belum bisa menggunakan hak pilihnya dalam putaran pertama Pilkada DKI, tapi ingin memberikan suara di putaran kedua harus aktif menghubungi panitia pemungutan suara di kelurahan masing-masing. Ini untuk didaftarkan dalam daftar pemilih tetap.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno KPU, Selasa (17/7) petang. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan hal itu, di Jakarta, Rabu.

Warga harus aktif mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan dan mendaftarkan diri karena tidak ada petugas pemutakhiran data dan alokasi anggaran khusus.

”Alokasi anggaran khusus dan rekrutmen petugas memakan waktu, padahal ini harus dilakukan secara cepat,” jelasnya.

Untuk membuktikan warga bersangkutan benar-benar memiliki hak pilih, warga juga harus menunjukkan kepada petugas PPS telah memiliki KTP DKI Jakarta dan sudah berdomisili minimal 6 bulan sebelum pilkada putaran pertama.

Sementara itu, terkait dugaan masih adanya data ganda atau pemilih fiktif dalam DPT Pilkada DKI yang digunakan pada putaran pertama, menurut Husni akan tetap dibiarkan karena pencoretan dikhawatirkan dapat membuat seseorang kehilangan hak pilih.

Ketua KPU Jakarta Dahliah Umar, kemarin sore, mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU mengenai perbaikan DPT. ”Kami menunggu surat resmi dari KPU sebelum mengambil langkah,” ujarnya.

Penggelembungan suara

Terkait proses penghitungan suara, rekapitulasi di tingkat provinsi direncanakan dilaksanakan hari Kamis (19/7) ini.

Kemarin, Panitia Pengawas Pilkada Jakarta Selatan masih memeriksa delapan orang PPS Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang diduga menggelembungkan perolehan suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com