Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Tak Terdaftar Harus ke PPS

Kompas.com - 19/07/2012, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Warga Jakarta yang belum bisa menggunakan hak pilihnya dalam putaran pertama Pilkada DKI, tapi ingin memberikan suara di putaran kedua harus aktif menghubungi panitia pemungutan suara di kelurahan masing-masing. Ini untuk didaftarkan dalam daftar pemilih tetap.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno KPU, Selasa (17/7) petang. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan hal itu, di Jakarta, Rabu.

Warga harus aktif mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan dan mendaftarkan diri karena tidak ada petugas pemutakhiran data dan alokasi anggaran khusus.

”Alokasi anggaran khusus dan rekrutmen petugas memakan waktu, padahal ini harus dilakukan secara cepat,” jelasnya.

Untuk membuktikan warga bersangkutan benar-benar memiliki hak pilih, warga juga harus menunjukkan kepada petugas PPS telah memiliki KTP DKI Jakarta dan sudah berdomisili minimal 6 bulan sebelum pilkada putaran pertama.

Sementara itu, terkait dugaan masih adanya data ganda atau pemilih fiktif dalam DPT Pilkada DKI yang digunakan pada putaran pertama, menurut Husni akan tetap dibiarkan karena pencoretan dikhawatirkan dapat membuat seseorang kehilangan hak pilih.

Ketua KPU Jakarta Dahliah Umar, kemarin sore, mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU mengenai perbaikan DPT. ”Kami menunggu surat resmi dari KPU sebelum mengambil langkah,” ujarnya.

Penggelembungan suara

Terkait proses penghitungan suara, rekapitulasi di tingkat provinsi direncanakan dilaksanakan hari Kamis (19/7) ini.

Kemarin, Panitia Pengawas Pilkada Jakarta Selatan masih memeriksa delapan orang PPS Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang diduga menggelembungkan perolehan suara.

Persoalan ini mencuat setelah ditemukan perubahan perolehan suara pasangan Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli dari 6.820 suara menjadi 10.671 suara, pasangan Hendardji Soepandji-A Riza Patria dari 359 suara menjadi 459 suara, dan pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin dari 1.358 suara menjadi 1.488 suara.

Perubahan perolehan suara ini diketahui saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Jagakarsa tanggal 15 Juli.

”Pemeriksaan belum selesai. Kami terus mendalami masalah ini,” tutur Ketua Panwas Pilkada Jakarta Selatan Andi Maulana.

Ketua PPK Jagakarsa Gatot mengatakan, dokumen yang dibawa PPS Tanjung Barat berbeda dengan data seluruh saksi yang hadir dan data panwas kecamatan.

Lantaran kejanggalan itu, PPK Jagakarsa mengembalikan data itu kepada PPS Tanjung Barat pada 16 Juli. Lalu, berdasarkan kesepakatan saksi di tingkat PPS Tanjung Barat dokumen tersebut direvisi tanggal 17 Juli. ”Saya tidak tahu mengapa sampai terjadi kesalahan ini,” kata Gatot.(INA/NDY/ARN/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com