Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabang Olahraga, Golf Tak Kena Pajak Hiburan

Kompas.com - 18/07/2012, 22:56 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/07/2012) mengabulkan uji materi undang-undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 42 ayat (2) huruf g yang diajukan oleh Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia dan delapan pengusaha golf.

Namun, salah satu Hakim MK, Ahmad Sodiki memiliki pandangan berbeda dalam putusan ini. Achmad Sodiki menilai bahwa seharusnya permohonan ini ditolak dikarenakan golf dimainkan oleh orang mampu sehingga semakin besar kemampuan membayar maka semakin besar beban yang dikenakan.

"Maka sudah sepantasnya permainan golf sesuai dengan pembagian beban dan daya beban yang adil berdasarkan daya pikul kemampuan membayar dari subjek pajak," jelas hakim MK Achmad Sodiki di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Selain itu istilah golf yang disimpulan dari praktik dan istilah golf yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2009 tidak bisa dipertentangkan. hal tersebut lebih disebabkan masing-masing pengertian memiliki sudut pandang sendiri menurut sistemnya.

"Jadi golf harus dipandang dari sudut pandang hukum pajak bukan olahraga," lanjutnya.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dasar pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan golf adalah cabang olahraga. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, golf merupakan kegiatan fisik yang dapat mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial seperti cabang olahraga lainnya," jelas hakim Akil Mohctar.

Selain itu, putusan tersebut diambil karena Mahkamah melihat telah terjadi pengaturan pengenaan pajak ganda untuk objek pajak yang sama yaitu penyelenggaraan fasilitas olahraga golf yang merupakan pajak PPN, dan di sisi lain juga merupakan objek pajak hiburan. Dengan adanya tumpang tindih oleh dua undang-undang yang berbeda akan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksaan pemungutan pajak.

Sebelumnya, pengajuan JR ini dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dengan berlakunya Pasal 42 ayat 2 huruf g Undang-undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kedudukan golf sebagai olahraga justru didiskriminasikan dari cabang olahraga lainnya yaitu dengan cara memasukkan golf sebagai salah satu jenis hiburan. Padahal golf merupakan kegiatan yang telah diakui di seluruh dunia sebagai olahraga. Dan salah satu badan yang mengakui golf sebagai cabang olahraga adalah Komite Olahraga Indonesia (KONI).

Apa yang disebutkan Dalam Pasal tersebut bahwa golf masuk dalam kategori hiburan merupakan hal keliru. Dengan demikian, para pemohon keberatan jika dipungut pajaknya sebagai golongan hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com