Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Fraksi Parpol di Parlemen

Kompas.com - 18/07/2012, 19:42 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Rabu (18/07/2012) mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan keberadaan fraksi partai di parlemen.

Permohonan uji materil tersebut ditujukan pada Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mendaftarkan uji materiil ke MK bertujuan agar keberadaan Fraksi partai politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan UUD 1945," terang Adi Warman, Ketua GNPK Pusat, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/07/2012).

Warman menilai perundang-undangan mengenai partai politik yang membenarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Menuru dia, pemborosan keuangan negara karena keberadaan fraksi di Parlemen Pusat maupun daerah sejak tahun 2009 adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Ia mencontohkan bahwa APBN tahun ini yang tersedot untuk membiayai 9 fraksi yang ada di DPR saja mencapai RP 337,5 miliar.

"Jika hal itu tetap berlangsung hingga akhir periode kepemimpinan SBY, estimasi dana yang harus ditanggung oleh negara menjadi sebesar Rp 27 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan fraksi partai politik berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar alasannya adalah fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk mempengaruhi anggota partai.

"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat sudah dilanggar oleh keberadaan fraksi di DPR," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Nur Aliem Halvaima menambahkan telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut berupa UU No.2 Tahun 2008, UU No.2 Tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 Tahun 2008, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga seluruh partai.

Nur mengharapkan MK dapat membatalkan Undang-Undang dan pasal-pasal yang mereka gugat sehingga Fraksi partai politik di dalam tubuh parlemen dapat segera dibubarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com