JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Siti Fadillah Supari atau SFS hingga kini masih belum dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.
"Berkasnya P19 (belum lengkap)," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Sutarman, Jumat (13/7/2012).
Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 itu sempat beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Agung karena dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara SFS diterima Kejagung pada 26 April 2012. Setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan berkas belum lengkap. Berkas tersebut kemudian dikembalikan ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2012.
Hingga pada Jumat (29/6/2012) Bareskrim Polri menyatakan telah melengkapi berkas itu. Kemudian, kembali dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (12/7/2012).
Saat dinyatakan belum lengkap, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman enggan menjelaskan apa yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri, sebab hal itu menyangkut kepentingan penyidikan.
Saat ini berkas tersebut, menurut Sutarman masih harus dilengkapi oleh penyidik.
"Kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman.
Berdasarkan KUHAP, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadilah.
"Apapun pasal yang diterapkan, yang penting kita mampu untuk memenuhi bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi yang terkait dengan tindak pidananya," lanjut Sutarman.
Diberitakan sebelumnya, SFS dijadikan tersangka pada 28 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005.
Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.