Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Aset Century Cuma Trik Pemerintah

Kompas.com - 10/07/2012, 11:06 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat perburuan angin surga. Sebab, pemerintah tidak akan bisa membawa pulang aset tersebut. 

Pasalnya, tak mudah menyederhanakan konstruksi kasus maupun proses hukum skandal dana talangan Rp 6,7 triliun ini seenaknya menurut versi pemerintah sendiri.

"Saya menduga itu hanya trik agar muncul kesan tidak ada kerugian negara saat kebijakan bailout Bank Century. Padahal, sekali pun nantinya semua aset itu bisa dikembalikan, mereka yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dalam skandal ini tidak boleh lolos dari jerat hukum," tandas anggota Komisi III DPR bidang hukum, Bambang Soestyo, Senin (9/7/2012) malam ini di Jakarta.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, penuntasan kasus dan pengejaran aset secara sungguh-sungguh sebenarnya sudah menjadi tuntutan rakyat yang telah dituangkan dalam Dokumen Hasil sidang Paripurna DPR dan menjadi temuan BPK.

"Sudah terbukti bahwa semua transaksi tidak wajar yang merugikan Bank Century telah dibebankan kepada Penyertaan Modal Sementara (PMS). Negara otomatis dirugikan karena dana PMS bersumber dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nota bene adalah lembaga keuangan negara, dan modal awalnya adalah uang APBN," jelas Bambang lagi.

Belum sentuh

Sejauh ini, tambah Bambang, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini, yakni penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal Bank Century. "Penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan kerugian negara. Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki areal inti persoalan ini," kata Bambang khawatir.

Sebaliknya, lanjut dia, untuk memberi kesan kepada masyarakat pemerintah bekerja menangani kasus Bank Century sungguh-sungguh, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tak berdaya untuk melakukan perlawanan.

"Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka kasus Bank Century dari kalangan eks Bank Century. Seharusnya,  semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," harapnya.

"Penemuan aset eks Bank Century di luar negeri tak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Bank Century dituntaskan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," demikian Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com