JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih mengumpulkan fakta dan mendata saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi
Meskipun demikian Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza yang dilapokan Marwan, maupun para saksi.
“Penyidik masih mendalami fakta-fakta, saksi, termasuk pemilik akun (Twitter),” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Jumat (6/7/2012).
Diketahui sebelumnya Marwan melaporkan Fajriska atas kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012. Pelaporan itu karena dalam akun Twitter-nya, Fajriska menuliskan bahwa Marwan diduga melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 500 miliar, saat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 2003 lalu. Fajriska juga pernah melaporkan kasus Marwan tersebut ke Kejaksaan Agung pada 22 Maret 2012.
Selain Fajriska, pemilik akun Twitter @TrioMacan2000 juga sempat mengungkapkan kasus Marwan di Twitter. Terkait hal ini, Mabes Polri masih menyelidiki pemilik akun yang sebenarnya. Marwan sendiri pernah menduga pemilik akun tersebut adalah Fajriska.
“Saat ini kita sedang pemantauan pemilik akun yang diduga menyebarluaskan,” ujar Boy. Dia mengimbau masyarakat tidak terpancing kicauan melalui Twitter. Menurutnya hal tersebut merupakan dampak globalisasi di era teknologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.