Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Minta Tak Ada Tekanan Politik Atas Kasusnya

Kompas.com - 05/07/2012, 18:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fadel Muhammad, mantan Gubernur Gorontalo meminta agar tidak ada tekanan politik terhadap kasus yang menjeratnya. Menurut Fadel, Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah tahu apa yang mesti dilakukan dalam penyidikan.

"Jangan dintervensi oleh kekuatan apapun, termasuk politik. Kejaksaan tahu persis apa yang terjadi sekitar 10 tahun lalu," kata Fadel ketika dihubungi, Kamis ( 5/7/2012 ).

Hal itu dikatakan Fadel menyikapi desakan dari Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman agar Fadel ditahan. Pasalnya, kasus yang menjerat Fadel adalah kasus korupsi.

"Jangan karena (Fadel) petinggi partai lalu tidak ditahan. Kalau Kejaksaan tidak berani, akan hancurkan wibawa Kejaksaan. (Tersangka) yang lain aja berani, kok ini nggak berani," kata Benny.

Fadel mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah terkait kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran pada APBD Provinsi Gorontalo 2001. Perkara itu, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, sudah pernah diselidiki namun akhirnya dihentikan. "Saya tidak bersalah," pungkas Fadel.

Seperti diberitakan, Kejati Gorontalo sebenarnya sudah menetapkan Fadel sebagai tersangka dalam kasus ini pada Maret 2009. Saat itu, Fadel masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo untuk periode kedua.

Namun, pada 2010, Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena menganggap kurang cukup bukti untuk menetapkan Fadel sebagai tersangka.

Setelah penerbitan SP3 itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat, Gorontalo Corruption Watch, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo pada November 2011 . Gugatan tersebut dikabulkan dan pengadilan memerintahkan Kejati Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan kasus itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com