Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tak Bisa Langsung Copot Zulkarnaen

Kompas.com - 05/07/2012, 13:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Golkar tidak bisa langsung memecat politisinya, Zulkarnaen Djabar, terkait dugaan keterlibatan korupsi dalam penganggaran proyek di Kementerian Agama. Pasalnya, pemecatan dinilai akan berdampak tidak baik bagi partai tersebut.

"Kita tidak bisa langsung memecat dia (Zulkarnaen). Nanti malah berdampak di partai. Kok saya (Zulkarnaen) belum diadili di mana pun, baik di Golkar atau di luar tiba-tiba saya (Zulkarnaen) dipecat. Ini kan tidak manusiawi. Kita harus memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membela diri," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Afirin di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Nurul mengatakan, seusai AD/ART partai, pihaknya hanya bisa meminta Zulkarnaen untuk nonaktif, baik dari Dewan maupun partai, sampai perkaranya tuntas. Seperti diketahui, Zulkarnaen akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, kata Nurul, juga sudah menginstruksikan kepada DPP untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan Zulkarnaen dalam perkara itu. Selain itu, tambah dia, Ical juga telah memberi arahan kepada DPP dan fraksi untuk memperbaiki internal.

Mengenai bantuan hukum dari partai, hal itu menurut Nurul belum ada karena Zulkarnaen sudah memiliki tim pengacara. "Golkar kan juga punya divisi hukum. Paling tidak penasihat hukumnya bisa konsultasi dengan DPP Golkar bidang hukum," kata Nurul.

Seperti diberitakan, KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Anggota Badan Anggaran itu belum mau berkomentar mengenai substansi perkaranya. Menurut dia, materi perkara hanya akan dijelaskan saat diperiksa KPK. Dia mengaku akan tetap bekerja di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com