JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Golkar tidak bisa langsung memecat politisinya, Zulkarnaen Djabar, terkait dugaan keterlibatan korupsi dalam penganggaran proyek di Kementerian Agama. Pasalnya, pemecatan dinilai akan berdampak tidak baik bagi partai tersebut.
"Kita tidak bisa langsung memecat dia (Zulkarnaen). Nanti malah berdampak di partai. Kok saya (Zulkarnaen) belum diadili di mana pun, baik di Golkar atau di luar tiba-tiba saya (Zulkarnaen) dipecat. Ini kan tidak manusiawi. Kita harus memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membela diri," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Afirin di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Nurul mengatakan, seusai AD/ART partai, pihaknya hanya bisa meminta Zulkarnaen untuk nonaktif, baik dari Dewan maupun partai, sampai perkaranya tuntas. Seperti diketahui, Zulkarnaen akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, kata Nurul, juga sudah menginstruksikan kepada DPP untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan Zulkarnaen dalam perkara itu. Selain itu, tambah dia, Ical juga telah memberi arahan kepada DPP dan fraksi untuk memperbaiki internal.
Mengenai bantuan hukum dari partai, hal itu menurut Nurul belum ada karena Zulkarnaen sudah memiliki tim pengacara. "Golkar kan juga punya divisi hukum. Paling tidak penasihat hukumnya bisa konsultasi dengan DPP Golkar bidang hukum," kata Nurul.
Seperti diberitakan, KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Anggota Badan Anggaran itu belum mau berkomentar mengenai substansi perkaranya. Menurut dia, materi perkara hanya akan dijelaskan saat diperiksa KPK. Dia mengaku akan tetap bekerja di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.