Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kami Berhak Melawan Putusan PTUN

Kompas.com - 05/07/2012, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas Keputusan Presiden mengenai grasi Corby, Ketua Tim Kuasa Hukum Granat Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut.

"Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (4/7/2012).

Namun, dia menegaskan, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. "Kami, tim kuasa hukum, akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut," tegas Yusril.

Ia mengingatkan, penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan "tidak dapat diterima" tidaklah sama dengan "penolakan atas gugatan". Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali. Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan penggugat, apakah beralasan atau tidak.

Seperti diketahui, Ketua PTUN Jakarta, Rabu (4/7/2012), menyatakan, gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Yusril mengatakan, meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN.

Bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN," kata Yusril.

Misalnya keputusan KPU tentang hasil pemilu, keputusan penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya. Keputusan Presiden tentang grasi bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara.

"Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa," kata Yusril. Ia berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas.

Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi Penggugat secara lebih fair. Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat. Yusril yang kini sedang berada di luar negeri mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat dan kuasa hukum yang hadir di PTUN, Maqdir Ismail. Mereka akan segera membahas penetapan Ketua PTUN Jakarta guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Yulis Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com