JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum Benny K Harman meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan tersangka Fadel Muhammad terkait kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran pada APBD Provinsi Gorontalo 2001.
"Jangan karena (Fadel) petinggi partai lalu tidak ditahan. Kalau Kejaksaan tidak berani, akan hancurkan wibawa Kejaksaan. (Tersangka) yang lain aja berani, kok ini ngga berani," kata Benny di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Sebelumnya, Fadel yang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 5,4 miliar. "Kejaksaan harus menerapkan asas equality before the law," kata Benny.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, Kejaksaan juga harus menuntaskan penyidikan perkara itu hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diberitakan, Kejati Gorontalo sebenarnya sudah menetapkan Fadel sebagai tersangka dalam kasus ini pada Maret 2009. Saat itu, Fadel masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo untuk periode kedua.
Namun, pada 2010, Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena menganggap kurang cukup bukti untuk menetapkan Fadel sebagai tersangka.
Setelah penerbitan SP3 itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat, Gorontalo Corruption Watch, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo pada November 2011. Gugatan tersebut dikabulkan dan pengadilan memerintahkan Kejati Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan kasus itu.
Fadel mengaku tak cemas atas status tersangka pada dirinya dalam kasus ini. Ia juga mengaku tak bersalah karena pada kasus tersebut pernah dikeluarkan SP3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.