Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Hormati Pencegahan Hartati Murdaya Poo

Kompas.com - 04/07/2012, 14:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencegah pengusaha Hartati Murdaya Poo. Hartati yang juga anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat itu dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

"Apa pun yang dilakukan KPK, saya yakin itu profesional dan terukur. Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi. Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan hukum dan yang lain tidak usah mengomentari lagi soal itu," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemuda dan Olahraga, Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Menurut Pasek, KPK pasti memiliki alasan sendiri dalam mencegah Hartati. Terkait dengan pencegahan ini, lanjut Pasek, pihaknya menyerahkan proses hukum kasusnya kepada KPK. Tidak ada pembicaraan internal partai terkait hal tersebut.

"Itu adalah pribadi dan bukan partai. Itu urusan personal sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum. Silakan saja dimasukkan ke ranah hukum," ujar Pasek.

Dia menambahkan, kader Partai Demokrat tidak perlu beropini yang dapat berpotensi mengganggu proses hukum di KPK. "Karena hukum itu ada parameternya jelas kok. Kalau dia rekayasa, akan kelihatan dari dakwaan dan barang bukti," tambah Pasek.

"Kalau ternyata orang tersebut terbukti tapi tidak dilanjutkan, itu akan ketahuan juga. Kalau dulu mungkin masih bisa ditutupi, sekarang media sudah banyak dan pasti terbongkar. Sekarang enggak terbongkar, ya tahun depan terbongkar, kalau enggak, ya pasti terbongkar. Jadi tidak usah macam-macamlah," katanya lagi.

Seperti diberitakan, KPK mencegah Hartati bersama empat orang lain terkait penyidikan kasus dugaan suap di Buol. Hartati dicegah selama enam bulan sejak 28 Juni 2012 terkait posisinya sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

KPK menetapkan status tersangka terhadap dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Keduanya diduga menyuap seorang pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Informasi dari KPK menyebutkan, pejabat yang diduga disuap kedua orang itu adalah Bupati Buol, Amran Batalipu.

Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, yang diketahui milik Hartati. Kemudian KPK memanggil Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan dua pegawai PT HIP, yakni Kirana Wijaya serta Meliana Suwandi, sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com