JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Ditjen pajak, Dhana Widyatmika (DW). Tersangka baru tersebut adalah seorang konsultan pajak dari PT Ditax Management Resolusindo yakni Hendro Tirtajaya atau HT.
"Penyidik menemukan fakta hukum yang baru mengarah keterlibatan konsultan pajak bernama HT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (3/7/2012).
Adi menjelaskan peran Hendro terkait dengan Johnny Basuki (JB) yang merupakan Direktur Utama PT Mutiara Virgo dan Herly Isdiharsono (HI) sebagai Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo yang juga rekan Dhana di Direktorat Pajak.
"Kaitan antara JB dan HI, semua akan terhubung. Lagi proses penyidikan, berdasarkan bukti dan pertimbangan yang matang dari penyidik makanya HT ditetapkan sebagai tersangka," terang Adi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Dhana yang menjalani sidang perdana 2 Juli 2012, terungkap, Hendro dalam kasus tersebut berpura-pura bertindak sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Hendro lalu bekerja sama dengan Herly untuk membantu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan Johny pada negara. Yang harus dibayarkan perusahaan tersebut seharusnya mencapai Rp 128 miliar.
Lalu Hendro melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak yakni Herly. Setelah negoisasi, Johnny bersedia membayar Rp 30 miliar untuk membayar kewajiban pajak yang telah dikurangi tersebut, termasuk fee bagi petugas pajak atas jasanya mengurangi kawajiban pajak perusahaan Johnny.
Uang tersebut diserahkan Johnny kepada Hendro. Kemudian Hendro menyerahkan kepada Herly secara tunai. Herly kemudian membagi-bagiakan uang tersebut termasuk pada Dhana. Meski telah ditetapkan sebagai. tersangka, kata Adi, Hendro belum ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.