Misalnya, terkait dengan konflik sengketa lahan di area perkebunan atau pertambangan. Menurut Saud, pemberian izin usaha perkebunan dan pertambangan berada pada kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, dalam pemberian izin, pemerintah daerah seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat setempat.
Bukan beban Polri saja
Argumen Polri mungkin ada benarnya. Konflik sosial dengan berbagai latar belakang masalah itu memang tidak dapat dibebankan kepada Polri semata. Munculnya kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang cukup rentan dengan aksi kekerasan juga berada pada tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. Sejauh mana Kemendagri memberikan pengawasan dan penindakan terhadap kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan tersebut?
Dalam menangani konflik sosial di Mesuji, misalnya, pemerintah sebenarnya telah membuat tim gabungan pencari fakta (TGPF). Rekomendasi yang disampaikan TGPF cukup substansial dan menyeluruh.
TGPF antara lain merekomendasikan kepada Presiden untuk mempertimbangkan menerbitkan Inpres Reforma Agraria yang pelaksanaannya dipantau oleh Unit Kerja Presiden. TGPF juga merekomendasikan Polri untuk meningkatkan kapasitas penanganan konflik. TGPF mendorong pelarangan penerimaan dana dari pihak ketiga untuk menjaga netralitas dan profesionalitas kerja Polri. Persoalannya, bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
Pada akhirnya, kemampuan manajemen konflik berada pada kewenangan pemerintahan, bukan kelompok massa. Polri pun semakin dituntut profesional untuk mampu mendeteksi dan mencegah konflik, termasuk penegakan hukum dengan menindak pelaku kekerasan. (Ferry Santoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.