JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom akan membuktikan di persidangan bahwa dirinya tidak bersalah.
Miranda segera disidang menyusul berkas pemeriksaannya yang dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (29/6/2012). Miranda yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki bukti untuk menunjukkan dirinya bersalah.
"Kita lihat saja di persidangan. Saya yakin tidak ada bukti bahwa saya melakukan sesuatu, tidak ada bukti yang menunjukan bahwa saya telah memberikan sesuatu, tidak ada bukti juga saya menyuruh jadi kita tunggu saja dengan sabar," kata Miranda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai menandatangani kelengkapan berkas perkaranya.
Ia pun mengatakan tidak perlu menghadirkan banyak saksi meringankan di persidangan nantinya. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu merasa tidak pernah memberi apapun, menyuruh orang memberikan apapun kepada anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkannya.
Salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa pihaknya berharap persidangan nanti membuktikan kepada masyarakat kalau kliennya tidak bersalah. "Publik akan tahu fakta2 hukumnya. Kenyataannya bahwa Bu Miranda tidak tahu menahu," kata Dodi.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pemeriksaan Miranda dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, dalam 14 hari ke depan, perkara Miranda dilimpahkan ke Pengadilan.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau memerintahkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.