Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar: Saweran Gedung KPK Termasuk Gratifikasi

Kompas.com - 28/06/2012, 19:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, "saweran" gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saweran gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam, misalnya korupsi atau pencucian uang," ujar Akil Mochtar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Ia berpendapat, lembaga seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah karena setiap hibah harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga negara. Ia menegaskan, kewenangan setiap lembaga negara diatur Undang-Undang. Akil juga mengingatkan masyarakat untuk menyadari peran KPK sebagai lembaga negara yang tunduk pada konstitusi.

"Kita harus menyadari jika pola-pola menerima imbalan seperti halnya saweran yang ditujukan kepada lembaga negara tidak bisa kita lakukan. KPK itu lembaga negara yang bertujuan menindak setiap bentuk korupsi, harusnya KPK tahu itu dan tidak melontarkan (ide) untuk meminta sumbangan gedung baru karena itu sama saja dengan menerima suap. Tidak mungkin uang koin sejumlah Rp 64 miliar itu bisa dilaporkan satu per satu ke negara," tambahnya.

Dalam UU No. 20 tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Landasan hukum tentang gratifikasi diatur dalam UU 31 No. 1999 dan UU 20 No. 2001 Pasal 12. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

    Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

    GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

    Nasional
    Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

    Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

    Nasional
    Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

    Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

    Nasional
    Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

    Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

    Nasional
    Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

    Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

    Nasional
    Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

    Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

    Nasional
    PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

    PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

    Nasional
    Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

    Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

    Nasional
    Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

    Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

    Nasional
    Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

    Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

    Nasional
    Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

    Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

    Nasional
    Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

    Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

    BrandzView
    Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

    Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com