Menurut saya, sesuai pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis ataupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat. Menurut asas kepatutan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari orang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan ”perbuatan melawan hukum”. Menurut asas kepatutan itu merupakan perbuatan tercela yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak.
Ayo, siapa mau menggunakan yurisprudensi MA ini untuk memberantas korupsi di Indonesia? Tidak perlu susah-susah berkutat secara kaku-beku pada undang-undang sehingga terkesan mengulur-ulur waktu saja.
Carilah solusi yang berani demi bangsa dan negara. Jadilah pejuang antikorupsi supaya saya tidak sering bertanya lagi.