Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Tanah Rampung Pekan Depan

Kompas.com - 22/06/2012, 17:03 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan total petrolium hidrokarbon (TPH) atau kandungan minyak dalam tanah pada kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron) dijadwalkan rampung minggu depan. "Hasil penelitian laboratorium diperkirakan minggu depan selesai," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto Jumat (22/6/2012) di Jakarta.

Pemeriksaan tanah dimaksudkan untuk mengetahui total petrolium hidrokarbon (TPH) atau kandungan minyak dalam tanah di sekitar tempat eksplorasi minyak. Jika TPH melampaui batas yang diatur, maka kemungkinan tidak dilakukan bioremediasi. Bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak.

Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan. Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron kurun waktu 2006 - 2011. Dalam proyek ini, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek dinilai Kejagung tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya, proyek tersebut fiktif belaka atau tidak dikerjakan.Proyek fiktif tersebut diduga merugikan negara sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 200 miliar.

Presiden Direktur Chevron A Hamid Batubara menegaskan bahwa proyek bioremediasi atau pemulihan tanah bukanlah proyek fiktif seperti yang disangkakan penyidik Kejaksaan Agung. Chevron memiliki sembilan tempat pemulihan tanah untuk bioremediasi di Riau. Menurut Hamid, proses bioremediasi secara prinsip dikerjakan menurut aturan yang dibuat Chevron. Tujuannya memulihkan atau mengurangi kadar minyak yang ada pada tanah di sekitar tambang minyak. Dalam prosesnya, tanah dikeringkan, dipupuk, dibajak, dan dibolak-balik.

"Jadi kontraktor pelaksana hanya membantu membajak dan membolak-balik tanah karena mereka memiliki alat berat. Kontraktor tersebut tidak harus memiliki keahlian dalam bioremediasi. Kontraktor umum sudah bisa," kata Hamid.

Bioremediasi yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, kata Hamid, juga bukan merupakan proyek fiktif. Proyek bioremediasi diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas. Proyek tersebut juga diaudit oleh BPKP dan BPK. "Sejauh ini kami tidak ada masalah dengan KLH, BP Migas, dan BPK," kata Hamid.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Kejaksaan telah mencekal para tersangka kecuali Alexiat karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com