Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di KPK, Max Sopacua Enggan Bicara kepada Media

Kompas.com - 22/06/2012, 15:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang lima jam terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jumat (22/6/2012).

Dalam pemeriksaan itu, Max diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh selaku tersangka dalam kasus tersebut. Seusai diperiksa, Max mengatakan bahwa dirinya mendapat 11 pertanyaan seputar pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat terkait aliran uang wisma atlet SEA Games 2011 ke anggota DPR sebagaimana diungkapkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Max ikut dalam pertemuan TPF tersebut. Namun, Max enggan mengungkapkan lebih jauh soal materi pemeriksaannya hari ini. "Sudah saya sampaikan apa yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta kepada penyidik," kata Max.

Saat ditanya apakah benar Angelina menerima uang wisma atlet seperti yang diungkapkan Nazaruddin, Max meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK. "Kalian tanya penyidik. Saya enggak mau dua kali kerja," ujarnya seraya menuju mobil yang menjemputnya di luar Gedung KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin mengatakan bahwa TPF Partai Demokrat tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angelina menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke Dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar.

"Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angelina) sama Wayan Koster, diserahkan ke Mirwan Amir, jelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angelina) cuma nikmatin Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Selain memeriksa Max, hari ini KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Eddie Sitanggang. Seusai diperiksa, Eddie mengungkapkan bahwa Angelina dan Mirwan Amir tidak membantah saat Nazaruddin membeberkan aliran dana wisma atlet SEA Games tersebut dalam pertemuan TPF. Menurut Eddie, saat itu Angelina dan Mirwan hanya terdiam. Eddie pun enggan berpendapat saat ditanya apakah pernyataan Nazaruddin soal aliran dana wisma atlet ke Dewan itu benar atau tidak.

Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet (Kemenpora) dan pengadaan sarana/prasarana universitas (Kemendiknas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com