Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mudah Kembalikan Aset dari Hongkong

Kompas.com - 21/06/2012, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Indonesia berhasil melacak aset Bank Century yang dilarikan ke Hongkong senilai lebih dari Rp 6 triliun. Meski demikian, belum ada jaminan aset yang berupa uang tunai dan surat berharga tersebut bisa dibawa kembali ke Tanah Air.

”Jumlah aset di Hongkong dalam bentuk uang tunai Rp 86 miliar. Kemudian surat berharga senilai 388,86 juta dollar AS dan 650,6 juta dollar Singapura. Nilai totalnya lebih dari Rp 6 triliun,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam rapat dengan Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi DPR tentang Bank Century, Rabu (20/6), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aset Bank Century yang terlacak di Hongkong ditengarai dilarikan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Penyitaan aset terpidana kasus Bank Century itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Robert Tantular pernah mengajukan permohonan kasasi menolak penyitaan aset, tetapi ditolak Mahkamah Agung.

Darmono menjelaskan, saat ini aset tersebut sudah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Pemerintah Indonesia sudah meminta Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset. Aset yang dimiliki terpidana kasus Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq, tidak dapat lagi diakses oleh yang bersangkutan. Hesham dan Rafat melakukan perlawanan dengan menggugat Pemerintah Indonesia terkait pemberian dana talangan Bank Century di lembaga arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes.

Meskipun demikian, menurut Darmono, aset Century di Hongkong itu tidak serta-merta dapat disita dan dikembalikan ke Tanah Air. Pasalnya, sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan pengadilan sebagai perintah untuk melakukan perampasan aset. Pemerintah Hongkong membutuhkan penetapan khusus dari pengadilan untuk merampas aset untuk negara.

”Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Jakarta Pusat untuk sesegera mungkin mengeluarkan penetapan perampasan aset,” ujar Darmono.

Selain di Hongkong, tim pemburu aset Century juga berhasil melacak aset yang dilarikan ke Swiss. Menurut Darmono, yang juga Wakil Ketua Tim Pemburu Aset Century, nilai aset yang dilarikan ke Swiss sekitar 155 juta dollar AS. Namun, hingga kini Pemerintah Swiss belum menandatangani mutual legal assistance yang diajukan Indonesia.

Otoritas di Swiss juga menganggap kasus itu bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Karena itu, kata Darmono, pemerintah sudah mengirimkan temuan-temuan hukum yang menunjukkan aset yang dilarikan ke Swiss itu hasil kejahatan.

”Sekarang kami masih menunggu bagaimana tanggapan Swiss atas fakta-fakta hukum yang kami kirimkan,” katanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah agar terus memburu aset Bank Century di luar negeri. Menurut dia, total aset yang ditengarai dilarikan ke luar negeri lebih dari Rp 9 triliun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com