Selain aset di luar negeri, DPR juga memburu aset Bank Century yang berada di dalam negeri. Menurut Priyo, nilai aset Bank Century di dalam negeri lebih besar dibandingkan dengan nilai aset yang dilarikan ke luar negeri.
”Langkahnya harus paralel. Aset di luar negeri terus diburu kemudian aset yang di dalam negeri juga harus sesegera mungkin diamankan. Apalagi, yang di dalam negeri, kan, sudah di depan mata, lebih mudah proses penyitaannya,” ujar Priyo.
Direktur Utama PT Bank Mutiara Maryono mengatakan, perburuan aset Bank Century terkait dengan kepemilikan manajemen lama. Perburuan itu dilakukan pemerintah sejak lama. ”Jika berhasil, dapat dibagi dalam dua kelompok. Jika aset tercatat dalam buku Bank Mutiara, diserahkan kepada Bank Mutiara. Jika tidak tercatat, diserahkan kepada Pemerintah Indonesia,” kata Maryono.
Bank Century berubah nama menjadi Bank Mutiara setelah menerima dana talangan Rp 6,7 triliun. Sekitar 99,9 persen sahamnya dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini Bank Mutiara sedang dalam proses penjualan.