Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Minta Perkaranya Dihentikan

Kompas.com - 20/06/2012, 17:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, berharap perkaranya akan dihentikan melalui Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Hal tersebut disampaikan Miranda sesuai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/6/2012).

"Dalam hidup kan harus selalu berprasangka positif, dalam UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak memberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi kan boleh mengeluarkan SKP2," kata Miranda.

Dengan demikian, Miranda tidak akan dituntut dalam persidangan nantinya. Miranda menilai, perkaranya layak dihentikan karena tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan KPK terhadapnya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk menyuap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan permohonan SKP2 tersebut jika memang berkas pemeriksaan Miranda dinyatakan lengkap akhir Juni ini. Menurut Dodi, KPK selama ini tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang menunjukkan kalau Miranda menyuruh Nunun menyuap anggota DPR.

"Dari fakta yang ada, tidak ada bukti yang memenuhi unsur menyuruh. Tidak ada kaitan pemberian cek dengan Ibu Miranda sama sekali. Ibu Miranda tidak ada kaitan apapun dengan pemberian cek, janji pun tidak ada," ujarnya.

Dalam pertemuan antara Miranda dengan sejumlah anggota DPR di Hotel Dharmawangsa, tambah Dodi, kliennya hanya menyampaikan visi dan misi sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Tidak ada arahan dari Miranda agar anggota dewan tersebut memilih dirinya sebagai DGS BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com