JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial (PHI), Jono Sihono dan M Sinufa Zebua, mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun untuk hakim PHI yang dinilai diskriminatif. Mereka merasa mendapat perlakuan berbeda, karena batas usia pensiun tidak dikenal untuk hakim ad hoc yang lain.
Hal ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/6/2012) ini. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) UU tersebut yang menjadi pangkal persoalan.
Pasal 67 Ayat (1) UU 2/2004 menyebutkan, "Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena telah berumur 62 tahun bagi hakim ad hoc pada PHI, dan telah berumur 67 tahun bagi hakim ad hoc pada MA".
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ikhwan, mengungkapkan, UU PPHI telah memberikan perlakuan yang diskriminatif. Batas usia pensiun tidak diberlakukan untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan hakim ad hoc perikanan tidak dikenal.
UU hanya menentukan bahwa ketiga jenis hakim ad hoc tersebut bisa diperpanjang masa tugasnya untuk satu kali masa jabatan, tetapi tidak dikenal batas umur masa tugas.
Pemohon I, Jono Sihono, saat ini telah berusia 66 tahun sedangkan pemohon II, Sinufa Zebua, kini telah berumur 60 tahun. Keduanya masih berada dalam kondisi sehat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai hakim ad hoc PHI.
Oleh karenanya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) huruf d UU PPHI yang menjadi sumber pembatasan usia pensiun tersebut, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.